Jakarta-PAUDNI. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menargetkan pada 2015 Indonesia sudah terbebas dari tuna aksara. Menurut data yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat saat ini masih ada 3,6 juta jiwa masyarakat Indonesia yang belum bisa membaca dan berhitung.
Untuk itu pemerintah khususnya Kemdikbud menyiapkan langkah strategis guna menjawab tantangan tersebut. Salah satunya diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 86 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar pada 8 Agustus 2014 lalu.
Permendikbud ini didalamnya mengatur kerangka dasar dan struktur kurikulum yang digunakan untuk memberantas tuna aksara yaitu dengan memberlakukan sebanyak 114 jam pelajaran keaksaraan yang terdiri atas 80 jam keterampilan membaca dan menulis serta keterampilan berhitung sebanyak 34 jam.
Penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar ini diikuti oleh mereka yang berusia 15-59 tahun yang masih belum bisa membaca, menulis dan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dan mereka yang belum memiliki keterampilan berhitung.
Dengan struktur itu diharapkan kedepannya ada tiga capaian yang terpenuhi yaitu capaian pada ranah sikap, capaian pada ranah pengetahuan dan capaian keterampilan.
Pada capaian ranah sikap diharapkan lulusan pendidikan keaksaraan dasar memiliki perilaku dan etika yang mencerminkan sikap beriman dan bertanggungjawab dalam kehidupan sehari-hari. Untuk ranah pengetahuan capaiannya berupa penguasaan pengetahuan cara berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dan kemampuan berhitung yang biasa digunakan dalam hidup bermasyarakat.
Sementara capaian ranah keterampilan targetnya adalah para lulusan pendidikan keaksaraan mampu berbahasa Indonesia dan keterampilan berhitung dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya Permendikbud ini, diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama masyarakat usia produktif yang berdaya saing.
(Dian Vita N/HK)